Tiga Cerita Bung Karno Hal Predikat Sontoloyo

Kata Sontolojo (sontoloyo), pernah ditulis oleh Bung Karno di Majalah Panji Islam, tahun 1940.

Sontoloyo adalah kata makian yang artinya bersinonim dengan kata; konyol, tidak beres, bodoh.

Kenapa Bung Karno begitu geram sehingga memaki dengan kata: Sontoloyo?

Karena rupanya ada oknum yang dengan sengaja telah melakukan suatu perbuatan dosa namun dihalalkannya agar sesuai dengan hukum fiqh.

Ada tiga dan saya beri judul: Sah Istri, Sah Jual-Beli dan Sah Semalam

Berikut tersajikan tiga hal yang konyol dan sangat menarik untuk dibaca, disadur langsung, dalam ejaan lama, dari buku;

Dibawah Bendera Revolusi.

 

1. Sah Istri

Didalam surat chabar “Pemandangan” 8 April j.l. saja membatja satu perchabaran jang gandjil: seorang guru agama didjebloskan kedalam bui tahanan karena ia memperkosa kehormatannja salah seorang muridnja jang masih gadis ketjil.

Jang saja katakan gandjil ialah tjaranja siguru itu “menghalalkan” ia punja perbuatan.

Tjobalah tuan batja jang berikut ini, jang saja ambil over dari “Pemandangan” tahadi itu:

Keterangan lain-lain mengenai akalnja guru itu mempengaruhi murid muridnja;

Kepada tiap-tiap jang mendjadi murid diobroli bahwa ia pernah bitjara kepada Nabi Besar Muhammad saw., lalu masing-masing diadjarnja untuk mendekati Allah tiap-tiap malam Djum’at, berzikir sedjak magrib sehingga subuh, dengan permulaan berseru ramai-ramai “Saja muridnja Kijai Anu”; dengan seruan ini katanja supaja terkenal dan Allah mengampuni dosanja.

Tiap-tiap murid perempuan, meskipun masih kanak-kanak musti ditutup mukanja, djika waktu pertemuan malam Djum’at golongan perempuan dipisahkan dalam rumah, untuk murid lelaki spesial dalam langgar.

Kijai itu menerangkan dalam adjarannja: “perempuan itu boleh disedekah”.

Artinja demikian: Sebagai di atas ditegaskan, murid-murid perempuan itu meskipun kanak-kanak, musti ditutup mukanja, karena haram dilihat oleh lelaki lain jang bukan suaminja, katanja.

Tetapi, dari sebab perempuan-perempuan itu perlu diadjar olehnja, dan musti bertemuan dan beromong-omong, maka murid-murid perempuan itu “dimahram dahulu”, kata guru itu.

Artinja: Perempuan-perempuan itu musti dinikah olehnja.

Jang djadi kijainja ia djuga, jang djadi pengantinnja ia djuga.

Tjaranja demikian:

Kalau seorang murid lelaki jang mempunjai isteri jang djadi muridnja djuga, isterinja itu dihadapan dia lantas mendjatuhkan talaqnja tiga.

Seketika djuga perempuan itu dinikahkan dengan lain lelaki (kawan muridnja) sehingga tiga lelaki dalam seketika itu djuga berturut-turut tiga kali dinikahkan dan ditjeraikan lagi, keempat kalinja dinikah olehnja sendiri.

Ketjuali kalau djanda atau gadis, tidak dinikahkan dengan lain orang. tetapi langsung dinikahkan dengan si Dadjal sendiri.

Dengan tjara demikian tiap-tiap isteri jang djadi muridnja berarti isteri daripada Dadjal tersebut dalam pemandangan golongan mereka.

Demikianlah, tjara jang demikian ini berlaku djuga dengan gadis jang djadi perkara ini, oleh karena gadis itu sudah dimahram oleh guru itu…..

Demikianlah, maka pada satu hari gadis ini dipikat oleh guru itu masuk kedalam satu rumah, dan disitulah ia dirusak kehormatannja.

Halal, sjah, oleh karena sudah isterinja!.

Sungguh, kalau reportase disurat chabar “Pemandangan” itu benar, maka benar-benarlah disini kita melihat Islam Sontolojo!
====
Catatan;
Fiqh = bidang ilmu yang secara khusus membahas persoalan hukum.
Gandjil = aneh, tidak genap, lain daripada yang lain.
Dimahram = maksudnya, disini, dibolehkan untuk berdekatan.
=====

 

2. Sah Jual-Beli

Tak ubahnja dengan tukang merentenkan uang jang “menghalalkan” ribanja itu dengan pura-pura berdjual-beli sesuatu barang dengan orang jang mau memindjam uang daripadanja.

Tahukah tuan tjaranja tukang riba itu menghalalkan ia punja pekerjaan-riba?

Tuan mau pindjam uang daripadanja f 100, dan sanggup bajar habis bulan f 120,-.

Ia mengambil sehelai kain, atau sebuah kursi, atau sebuah tjintjin, ataupun sebuah batu, dan ia djual barang itu “op crediet” kepada tuan dengan harga f 120,-

“Tidak usah bajar kontan, habis bulan sahadja bajar f 120,-itu”.

Itu kain atau kursi atau tjintjin atau batu kini sudah mendjadi milik tuan karena sudah tuan beli, walaupun “op crediet”.

Lantas ia beli kembali barang itu dari tuan dengan harga kontan f 100,-
Accoord?

Nah inilah tuan terima uang pembelian kontan jang f 100,-itu. Asal tuan djangan lupa: habis bulan tuan bajar tuan punja hutang kredit jang f 120,-itu!

“Simple comme bonjour!” Kata orang Perantjis.
Artinja: “tidak ada jang lebih mudah dari ini!”

“Bukan! Ini bukan riba, ini bukan merentenkan uang, ini dagang, djual-beli”, – -halal, sjah, tidak dilarang oleh agama!

Benar, ini sjah, ini halal, tapi halalnja Islam Sontolojo!

Halalnja orang jang mau main kikebu dengan Tuhan, atau orang jang mau main “kutjing-kutjingan” dengan Tuhan.

Dan, kalau mau memakai perkataan jang lebih djitu, halalnja orang jang mau mengabui mata Tuhan!

Seolah-olah Tuhan diabui mata!
Seolah-olah agama sudah dipenuhi atau sudah diturut, kalau dilahirnja sjari’at sahadja sudah dikerdjakan!
=====
Catatan:
Op crediet = berhutang, bayar tunda.
Accoord = acc, setuju.
Simple comme bonjour = mudah sekali
=====

 

3. Sah Semalam

Dulu pernah saja melihat satu kebiasaan aneh di salah satu kota ketjil di tanah Priangan.

Disitu banjak sundal, banjak bidadari-bidadari jang menjediakan tubuhnja buat pelepas nafsu jang tersebut.

Tetapi semua “bidadari-bidadari” itu bidadari “Islam”, bidadari jang tidak melanggar sesuatu sjarak agama.

Kalau tuan ingin melepaskan tuan punja birahi kepada salah seorang dari mereka, maka adalah seorang penghulu jang akan menikahkan tuan lebih dulu dengan dia buat satu malam.

Satu malam ia tuan punja isteri jang sjah, satu malam tuan boleh berkumpul dengan dia zonder melanggar larangan zina,

Keesokan harinja bolehlah tuan djatuhkan talaq tiga ke pada tuan punja kekasih itu tahadi!

Dia mendapat “nafkah” dan “mas kawin” dari tuan, dan mas penghulupun mendapat persen dari tuan.

Mas penghulu ini barangkali malahan berulang-ulang djuga mengutjapkan sjukur kepada Tuhan, bahwa Tuhan telah memperkenankan dia berbuat satu kebadjikan, jakni menghindarkan dua orang anak Adam daripada dosanja perzinaan!

Tidakkah benar perkataan saja, bahwa ini bernama main kikebu dengan Tuhan, atau mau mengabui mata Tuhan?

Perungklukan, persundalan, perzinaan, di- “putarkan” mendjadi perbuatan jang halal!

===
Catatan
Zonder = tanpa
Kikebu = main kucing-kucingan
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *